Abstract
Hak asasi manusia sebagai warga negara tentunya harus dihormati dan dijamin, salah satunya adalah hak politik. Penjaminan hak asasi manusia harus mampu untuk memberikan kekuatan moral yang mampu melindungi serta menjamin martabat manusia yang didasarkan atas hukum, bukan atas dasar keadaan, kehendak, maupun perspektif politik tertentu. Hak politik warga negara adalah hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan memberikan suara dalam mekanisme demokratis secara berkala dalam suatu negara, baik itu melalui pemlihan umum, pemilihan kepala daerah, maupun pemilihan-pemilihan lainnya. Dengan demikian maka hak politik itu berkaitan dengan hak warga negara untuk berperan dalam upaya untuk melakukan penataan kedepan terhadap suatu institusi kenegaraan. Saat ini pengajuan permohonan pembubaran partai politik hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Pembubaran partai politik di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman Hak politik warga negara sudah seharusnya dijadikan sebagai prioritas dalam mekanisme pembubaran partai politik. Penelitian ini merupakan penelitian secara yuridis normatif yang menguraikan perbandingan pembubaran partai politik antara Indonesia dengan Jerman dan Slovenia. Selain itu juga mekanisme perbaikan ke depan yaitu pembubaran partai politik untuk lebih menjamin hak politik warga negara. Kata kunci: Hak asasi manusia, Hak politik, Partai Politik.