Teknologi Bayi Tabung Dalam Tinjauan Hukum Islam

Abstract
Bayi tabung semakin digemari oleh pasangan suami-isteri yang sulit mendapatkan keturunan meski mendapatkan pertentangan dari kalangan keagamaan dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hokum Islam pada bayi tabung. Melalui penelitian kepustakaan, diperoleh data bahwa inseminasi setelah putusnya perkawinan, dalam kasus ini ulama sepakat mengharamkannya. Kedua, membekukan embrio, sperma, atau ovum, dalam kasus ini sebagian ulama membolehkan dengan syarat ada kemaslahatan yang nyata dan aman dari penyalahgunaan. Ketiga, memusnahkan embrio yang lebih, dalam kasus ini sebelumnya harus diusahakan agar tidak ada yang lebih. Jikapun ada dapat disimpan atau dibiarkan mati secara alami. Pemanfaatan teknologi bayi tabung disyaratkan hanya dilakukan oleh orang yang terpercaya secara keilmuan dan keagamaan. Dalam pelaksanaan dan pengembangannya perlu diawasi secara ketat oleh pemerintah, organisasi keagamaan khususnya Majelis Ulama Indonesia, akademisi, dan masyarakat umum.