Abstract
AbstrakDalam penelitian ini dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yang menyebabkan kurang berhasilnya implementasi kebijakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2015 tentang “Retribusi Jasa Umum Pada Retribusi Pelayanan Pasar” yakni masih banyak pedagang yang tidak membayar retribusi pasar hal ini karena masih adanya kondisi sarana fasilitas pasar yang rusak, berkaitan dengan lambatnya respon dari petugas retribusi dalam pengambilan keputusan, sehingga ketegasan aparatur kebijakan masih rendah. Kurang meratanya informasi mengenai Perda Nomor 16 Tahun 2015 ke semua pedagang sehingga kesadaran dan kepatuhan pedagang untuk membayar retribusi masih rendah. Selain itu pula, masih rendahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparatur kebijakan terhadap kinerja petugas dilapangan dalam melakukan pemungutan retribusi pasar pada Pasar Flamboyan Kota Pontianak. Hal ini dapat menyebabkan target penerimaan retribusi pasar Flamboyan tidak mencapai 100% setiap tahunnya sebagai kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum Pada Retribusi Pelayanan di Pasar Flamboyan Kota Pontianak. Adapun menurut Donald S. Van Meter dan Carl S. Van Horn, ada 2 (dua) indikator yang mempengaruhi keberhasilan kinerja implementasi kebijakan, sesuai dengan permasalahan dalam penelitian ini, yakni karakteristik agen pelaksana dan komunikasi antarorganisasi serta aktivitas pelaksana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sikap ketegasan oleh petugas retribusi masih rendah dalam merespon keluhan pedagang, kurang gencarnya petugas pemungut retribusi dalam memberikan informasi melalui sosialisasi tentang pentingnya pembayaran retribusi terhadap pedagang yang transparan dan ketersediaan sarana informasi yang kurang memadai. Adapun saran dalam penelitian ini yakni perlu dilakukan koordinasi antar pelaksana kebijakan untuk menyediakan pelayanan yang cepat, tepat serta tanggap terhadap keluhan pedagang pasar Flamboyan. Selain itu, melakukan penyuluhan dan pembinaan dengan memberikan informasi yang transparan dan baru kepada pedagang melalui sarana informasi yang memadai Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Retribusi Jasa Umum.