Abstract
AbstrakArtikel ini adalah tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang dulu dikenal dengan istilah pertahanan sipil (Hansip). Artikel ini adalah ringkasan hasil kajian pustaka dan uji petik di lapangan yang dilakukan pada Oktober-November 2013 di Kota Magelang dan Surabaya. Kajian ini bertujuan menelaah secara historis dan filosofis tentang eksistensi Satlinmas dalam konteks kekinian. Untuk mendalaminya, kajian ini menggunakan metode deskriptif dipadukan pendekatan kualitatif untuk menggali peran dan eksistensi Satlinmas. Hasil kajian menunjukkan, keberadaan Satlinmas masih meninggalkan banyak persoalannya, di antaranya, pertama, mengenai dasar hukum pembentukan Satlinmas. Sampai kini, belum ada regulasi baru yang mengatur Satlinmas. Regulasi yang ada sudah terlalu uzur dan tidak bisa menangkap perkembangan zaman. Kedua, rumusan konsep dan tugas pokok dan fungsi Satlinmas tumpang tindih dengan institusi lain. Ketiga, citra Satlinmas di masyarakat semakin memudar dan cenderung dilecehkan. Keempat, penggabungan Satlinmas ke dalam Polisi Pamong Praja dianggap tidak tepat, karena beda filosofi.