Abstract
  Marriage was a very deep and strong as a liaison between a man and a woman in the form of a family or household. Mixed marriage is a marriage between two people in Indonesia are subjected to different laws, because of differences in nationality and one party of Indonesian nationality. This marriage means there will be loss of one nationality husband or wife, son and citizenship status of children.   Abstract Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga. Perkawinan Campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan ini berakibatkan akan hilangnya salah satu kewarganegaraan suami atau istri, status anak dan kewarganegaraan anak.