Abstract
The existence of domestic workers or better known as domestic workers is no stranger to the life of Indonesian society. Domestic worker is a job that provides services to a family to do homework such as cooking, cleaning house, washing clothes and others. However, because there is no regulation that regulates domestic workers maximally, and there are often different degrees between employers and workers, there is a lot of violence against domestic workers. In 2011, the International Labor Organization issued an ILO Convention No. 189 on Decent Work for Domestic Workers. This Convention as evidence that domestic workers need to be legally protected as human beings with human rights. Based on the result of the research, it can be concluded that the act of ratification of ILO Convention No. 189 of 2011 on Decent Work for Domestic Workers needs to be done, in an effort to increase the protection of domestic workers' rights law, to increase the economy of domestic workers, and to raise the social status of domestic workers Indonesia. Abstrak Keberadaan pekerja rumah tangga atau yang lebih dikenal sebagai pembantu rumah tangga sudah tidak asing lagi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pekerja rumah tangga merupakan suatu pekerjaan yang memberikan jasa kepada suatu keluarga untuk mengerjakan pekerjaan rumah seperti memasak, membersihakan rumah, mencuci baju dan yang lainnya. Namun karena belum ada regulasi yang mengatur pekerja rumah tangga secara maksimal, dan sering terjadi perbedaan derajat antara majikan dan pekerja, maka banyak terjadi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Pada tahun 2011, International Labour Organization mengeluarkan suatu Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Konvensi ini sebagai bukti bahwa pekerja rumah tangga perlu mendapat perlindungan secara hukum sebagai manusia yang memiliki hak asasi manusia. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindakan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tahun 2011 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga perlu dilakukan, sebagai upaya peningkatan perlindungan hukum hak-hak pekerja rumah tangga, peningkatkan ekonomi pekerja rumah tangga, serta menaikkan status sosial pekerja rumah tangga Indonesia.