Abstract
Diversi dan Restorative Justice merupakan metode penyelesaian di luar proses peradilan pidana yang bertujuan untuk kembali memulihkan tatanan kehidupan masyarakat yang dirusak oleh kejahatan. UU No.11 Tahun 2012 memberikan dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan Restorative Justice pada penyelesaian kasus-kasus anak, agar anak yang berhadapan dengan hukum tidak langsung di proses secara hukum tetapi lebih menekankan pada kepentingan terbaik bagi anak dan hukum pidana sebagai upaya terakhir bagi anak. Pasal 7 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa penegak hukum wajib melakukan Diversi dengan pendekatan Restorative Justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.