GERAKAN PEMBARUAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA DAN PERWUJUDAN TATA KELOLA LINGKUNGAN YANG BAIK DALAM NEGARA DEMOKRASI

Abstract
Gerakan pembaruan hukum lingkungan (GPHL) mendorong perwujudan tata kelola lingkungan hidup yang baik, rule of law, dan demokrasi. Berbagai hasil advokasi yang dilakukan oleh gerakan ini terekam dalam perangkat hukum, regulasi dan kebijakan nasional dan internasional, putusan hakim, sampai dengan inisiatif-inisiatif masyarakat sipil. Artikel ini akan mengidentifikasi perkembangan-perkembangan penting yang telah dicapai hukum lingkungan dan kontribusi masyarakat sipil, akademisi, maupun unsur lain yang terkait sebagai bahan acuan pengembangan tata kelola lingkungan ke depannya.