PERBEDAAN MENDASAR ANTROPOLOGI HUKUM, SOSIOLOGI HUKUM DAN HUKUM ADAT

Abstract
Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusai sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia itu sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju. Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama dibidang hukum. Agar hukum dapat terwujud dengan baik perlu adanya bidang-bidang studi hukum untuk mengkaji tentang hukum secara khusus.