Pendidikan Islam, sebelumnya hanya dipersepsi sebagai materi ajar, sekarang telah dipersepsi sebagai materi,sebagai institusi, sebagai kultur, dan sebagai system. Inilah yang sekarang tercermin dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan pemerintah secara operasional mengatur pelaksanaan undang-undang tersebut. Dengan demikian, maka peneyebutan istilah “pendidikan islam” bisa mencakup empat persepsi: pertama, pendidikan islam dalam pengertian materi; kedua, pendidikan islam dalam pengertian institusi; ketiga, pendidikan islam dalam pengertian budaya dan nilai-nilai, dan keempat, pendidikan islam dalam pengertian pendidikan yang islami. Oleh karenanya dalam konteks perubahan zaman, perkembangan institusi pendidikan islam tidak sepenuhnya bisa menghindar dari perubahan, sebagiman pondok pesntren, lembaga-lembaga islam juga mneganut prinsip “continuity and change” atau dalam bahasa pesantrennya disebut“ al-muhaadhah alal qadim ash-shalih wal akhdzu bil jaded al-ashlah”, intitusi pendidikan islam akan terus melakukan perubahan dan adopsi inovasi tetapi tetap mmepertahankan tradisi yang baik dan bermanfaat.