Abstract
ABSTRAK Ketentuan pidana dalam Undang-undang 32 Tahun 2009 secara eksplisit mengatur dan membatasi suatu perbuatan yang dikategorikan tindak pidana lingkungan hidup. Ketentuan tersebut merupakan implemetasi asas legalitas yang diterapkan secara ketat. Diluar ketentuan itu, maka bukanlah tindak pidana. Meskipun dampak yang ditimbulkan dapat merusak, mencemari, ataupun menyebabkan kerugian pada lingkungan. Kondisi ini sangat rentan disalahartikan dan menjadi celah hukum bagi pelaku menghindar dari proses penegakan hukum pidana. Karenanya perlu diketahui esensi asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia serta penerapannya pada penegakan hukum pidana lingkungan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data skunder. Bahan hukum dikumpulkan dan dianalisis kemudian dideskripsikan dalam bentuk kalimat untuk menjawab permasalahan dalam tulisan. Dengan adanya asas legalitas maka akan memberikan kepastian hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan, serta penerapannya mampu memberikan batasan, ketegasan, kejelasan terhadap suatu perbuatan yang diperbolehkan dan/atau dilarang untuk dilakukan. Kata kunci: asas legalitas; hukum; lingkungan hidup; penegakan hukum. ABSTRACT The criminal provisions in Law 32 of 2009 explicitly regulate and define an act categorized as an environmental crime. This provision is an implementation of the legality principle, which is strictly applied. Apart from these provisions, it is not a criminal act even though the impact can damage, pollute, or harm the environment. This condition becomes an opportunity for the perpetrator to avoid the criminal law enforcement process. Therefore it is necessary to know the essence of the legality principle in Indonesian criminal law and its application in environmental criminal law enforcement. This study uses a normative research method with a conceptual approach, a statutory approach, examines library materials, and secondary data. Legal materials are collected and analyzed and then described in the form of sentences to answer problems in writing. The legality principle will provide legal certainty for perpetrators of environmental crimes, and its application can provide limitations, firmness, clarity on an act that is allowed and prohibited to be committed. Keywords: legality principle; law; environment; law enforcement.