Abstract
Perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. Telaumbanua, D. (2015). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 101-112. https://doi.org/https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i1.p101-112