Abstract
Burning dupa (incense) is a Javanese tradition that has existed for a long time. When Islam came, it turned out that this tradition was still carried out by some people, including santri in Pesantren (the students in Islamic boarding schools). This is evidenced by the discovery of a Javanese manuscript in the Pegon script written by Ḥaḍrat al-Shaykh Muhammad Hasyim Asy'ari (1871-1947), founder of Nahdlatul Ulama (NU) and Pesantren Tebuireng. He did not even forbid the tradition of burning dupa. In fact, the traditional ulama leader of his time condemned it as sunnah. As is known, the sunnah is the perpetrator will be rewarded and the one who does not be punished. This paper will discuss of burning dupa in the perspective of philology, history, and also Islamic law or fiqh which is based on a text written in 1353 H (1934). --- Membakar dupa merupakan tradisi masyarakat Jawa yang ada sejak lama. Ketika Islam datang, ternyata tradisi ini masih dijalankan oleh sebagian orang, termasuk para santri di pondok pesantren. Hal ini terbukti dengan ditemukannya naskah berbahasa Jawa aksara pegon yang ditulis oleh Ḥaḍrat al-Shaykh Muhammad Hasyim Asy’ari (1871-1947), pendiri Nahdlatul Ulama (NU) dan Pesantren Tebuireng. Bahkan ia tidak mengharamkan tradisi membakar dupa itu. Justru, pemimpin ulama tradisional pada zamannya itu menghukuminya sunnah. Sebagaimana diketahui, sunnah adalah jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak apa-apa. Makalah ini akan membahas membakar dupa dalam perspektif filologi, sejarah, dan juga hukum Islam atau fiqh yang bersumber pada naskah yang ditulis pada 1353 H (1934).