PEMBUATAN SABUN MADU BAGI MASYARAKAT PETANI LEBAH MADU

Abstract
Madu merupakan salah satu hasil hutan bukan kayu (HHBK) unggulan di Kabupaten Tanah Laut yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/463-KUM/2013 tanggal 10 September 2013 tentang Penetapan Jenis Hutan Bukan Kayu Unggulan Kabupaten Tanah Laut yaitu Lebah Madu, Gaharu, dan Nipah. Permasalahan yang dihadapi mitra kelompok tani sangat kompleks, mulai dari budidaya sampai tahap akhir pemasaran. Untuk menangani permasalahan tersebut diupayakan penyelesaian secara bertahap dan berkesinambungan. Peran berbagai pihak sangat diperlukan dalam penyelesaian masalah yang dihadapi. Peran perguruan tinggi, dalam hal ini Politeknik Negeri Tanah Laut yang berada di kabupaten Tanah Laut sangat diperlukan. Permasalahan yang menjadi prioritas utama yaitu pengolahan produk untuk diversifikasi produk dari madu, dalam hal ini pembuatan sabun mandi madu. Lingkup kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi penyuluhan tentang penggunaan madu dalam pembuatan sabun mandi madu dan mengajarkan kepada masyarakat cara membuat produk sabun madu. Sedangkan luaran yang dihasilkan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa produk sabun mandi madu. Produk sabun madu yang dihasilkan dapat dijadikan salah satu peluang usaha baru bagi petani lebah madu. Kata Kunci: lebah madu, madu, sabun