Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 482/Pid.B/2018/PN Blt)

Abstract
Demi terwujudnya kepastian hukum materiil yang mengatur mengenai pelaku tindak pidana, aparat penegak hukum khususnya jaksa dan hakim harus memperhatikan secara cermat dan jelas mengenai unsur-unsur dalam setiap pasal, karena jika salah dalam menerapkan pasal maka hal tersebut batal demi hukum. Penelitian yuridis normatif dengan data sekunder Putusan Perkara Nomor 482/Pid. B/2018/PN Blt. menunjukkan bahwa Surat dakwaan dan tuntutan (requisitoir) yang dibuat oleh Penuntut Umum dengan Nomor Registrasi Perkara PDM 201/BLTAR/Epp.2/12/2018 sudah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.