Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang sedang membangun, termasuk di dalammnya adalah pembangunan hukum Islam. Untuk hal tersebut perlu diketahui eksistensi hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriftif analisitis, pendekatan terhadap permasalahan dilakukan secara yuridis normatif, menggunakan telaah terhadap eksistensi hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan nasional. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan melalui studi pustaka, data yang terkumpul dianalisis dengan mengunakan metode analisis kualitatif, data yang tersaji diuraikan secara deskriptif. Hasil peneitian menunjukan eksistensi hukum Islam di Indonesia merupakan sistem hukum yang memperkaya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat melahirkan peraturan perundang-undangan hukum Islam lainnya. Penegakan hukum Islam di Indonesia dapat dilakukan dengan tergantung pada pemahaman dan kesadaran umat muslim Indonesia sebagai pendukung tegaknya hukum Islam sesuai dengan keadaan zaman dan waktu.