IMPLEMENTASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Abstract
Korupsi merupakan suatu tindak kejahatan yang menjadi suatu hambatan bagi perkembangankehidupan berbangsa dan bernegara. Khususnya dalam upaya menuju proses pembangunan nasional.Korupsi dapat dinyatakan sebagai tindak pidana extra ordinary crime karena berakibat bagiperekonomian yang bersifat masif, maka kejahatan ini harus diberantas dengan suatu sistem aturanperundang-undangan yang terstruktur dan diikuti pula dengan apratur negara khususnya yang berkaitandengan aparat pemerintah di bidang hukum di Indonesia lembaga penegak hukum yang menangani tindak kejahatan tindak pidana orupsi diantaranya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia,Kejaksaan, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kehakiman (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi).Tujuan dari penanganan masalah yang menyangkut permasalahan hukum korupsi adalah untukmelindungnakan anggaran keuangan negara agar tidak disalahgunakan dalam penggunaanya, dalam artibahwa lembaga, organisasi, institusi, kepala daerah yang diberikan kepercayaan oleh negara dengandiberikan suatu anggaran yang direncanakan harus digunakan sesuai dengan alokasi dana yang sudahdisetujui dan ditetapkan oleh pemerintah dengan diserap dalam program-program yang telah ditetapkanserta harus juga dicatat dan dilaporkan serta dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada.peraturanperundang-undangan yang telah berlaku diantaranya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), tetapi harus lebih di sesuaikan dengan perkembangan zaman dan perkembangan kehidupansuatu bangsa dalam proses pembangunan yang dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untukpencegahan dan pemberantasan masalah korupsi dalam hal ini harus ada undang-undang khusus yangmengatur tentang korupsi selain KUHP dengan tujuan sebagai suatu dasar hukum harmonisasi untukmencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitiankepustakaan dengan mengumpulkan sumber-sumber informasi melalui data-data dari berbagai referensiyang kemudian dijadikan sebagai penulisan penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwapemerintah telah memberikan perhatian khusus dalam implementasi pencegahan, pemberantasan,penegakan hukum kejahatan tindak pidana korupsi dengan di terbitkannya produk-produk aturanhukum dalam setiap era pemerintahan.