Abstract
Mengingat tidak seharusnya suatu perkawinan itu dibatalkan, karena suatuperkawinan merupakan suatu hal yang bersifat religius dan tidak bolehdipermainkan. Dan karena dalam suatu perkawinan tidak hanya mengikathubungan satu laki-laki dengan satu perempuan, melainkan mengikat semuakeluarga besar yang ada dalam nasab keluarga dan perkawinan yang terjaditidak hanya hubungan antara manusia dengan manusia (hablu minan nas),melainkan melibatkan hubungan antara manusia dengan Allah SWT., (habluminallah), sehingga perkawinan tidak mudah dibatalkan. Pembatalanperkawinan merupakan suatu tindakan guna memperoleh keputusanpengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan batal.Pengetahuan pihak KUA terhadap keabsahan calon mempelai tidak lainkarena akan berimbas pada sah dan tidaknya perkawinan tersebut. Sehinggadipandang penting adanya pencegahan yang dilakukan, guna tidak terjadinyapembatalan perkawinan. Maka diperlukanlah langkah-langkah yang harusditempuh seperti lembaga pemerintah Kantor Urusan Agama (KUA) supayadapat mengambil tindakan untuk mengantisipasi terjadinya pembatalanperkawinan.