Abstract
Abstrak Penelitian ini difokuskan pada persoalan pembentukan perangkat daerah berlandaskan asas pembentukannya. Asas pembentukan perangkat daerah menjadi prinsip bagi pemerintah daerah dalam merekonstruksi kembali organisasinya menjadi organisasi yang responsif terhadap perubahan dalam upaya menggerakan roda pembangunan daerah dan pemberian layanan yang baik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat susunan perangkat daerah yang dibentuk belum didasarkan pada asas pembentukannya. Salah satunya adalah susunan organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini dapat dilihat dari belum terakomodirnya urusan pemerintahan bidang tenaga kerja pada perangkat daerah. Selain itu, terdapat perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan melebihi kapasitas yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya diharapkan Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan pemetaan kembali susunan perangkat daerahnya. Langkah yang harus ditempuh adalah dengan melakukan perubahan terhadap Perda No. 11 Tahun 2016. Kata Kunci: Asas; Perangkat Daerah; Pemerintah Abstract This research focused on the issue of the formation of regional apparatus based on the principles of their formation. The principle of forming regional apparatus is a principle for regional governments in reconstructing their organizations into organizations that are responsive to change in an effort to move the wheels of regional development and provide good services. This study uses a type of normative legal research with a statute approach. The results of the study show that there is an arrangement of regional instruments that have been formed that have not been based on the principles of their formation. One of them is the organizational structure of the regional apparatus of the Gorontalo Provincial Government. This can be seen from the lack of accommodation of government affairs in the field of labor in the regional apparatus. In addition, there are regional apparatus that carry out government affairs exceeding the capacity ordered by statutory provisions. Therefore, it is expected that the Gorontalo Provincial Government will re-map the composition of the regional apparatus. The step that must be taken is to make changes to Local Regulation No. 11 of 2016. Keywords: Principle; Regional Apparatus; Government.