Abstract
Kepastian hukum dan jaminan stabilitas ekonomi sangat penting dilakukan untuk menjaga pergerakan roda perekonomian suatu negara. Adapun rumusan masalah yang dirumuskan menjadi tititk permasalahan adalah bagaimana penegakan hukum lingkungan di Indonesia pada studi kasus kebakaran hutan di Indonesia dan Bagaimana pengaruh penegakan hukum lingkungan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum lingkungan di Indonesia pada studi kasus kebakaran hutan di Indonesia dan Bagaimana pengaruh penegakan hukum lingkungan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Penelitian ini dapat berguna secara praktis dan teoritis. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana yaitu terkait Subtansi Hukum pada Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat tentang larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan tindakan terhadap pelaku untuk menegakan hukum dan Penegakan hukum lingkungan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia terpengaruhi oleh 3 (tiga) Aspek yaitu Produk hukum, Sistem Hukum dan Resiko politik yang selalu berubah. Kesimpulan penegakan hukum dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang sangat perlu di perhatikan adalah komitmen pejabat tertinggi yang bertangung jawab terhadap maju mundurnya suatu negara. Rekomendasi penegakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa melihat latar belakang perusahaan atau individu sehingga kepastian hukum untuk berinvestasi terjamin dan reformulasi Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Kata kunci : Penegakan Hukum, Pertumbuhan Ekonomi dan Pengaruhnya.