Pendokumentasian Pilar Batas Daerah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman

Abstract
Batas daerah antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman telah ditetapkan dan ditegaskan dalam Peranturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2007, selanjutnya disebut sebagai Permendagri No 72/2007. Permendagri ini mengatur tentang batas daerah Kota Yogyakarta dan kabupaten Sleman dalam rangkaian koordinat titik pilar. Dalam batas daerah antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, terdapat 66 pilar batas yang terdiri dari tiga jenis pilar batas. Ketiga jenis pilar tersebut yaitu Pilar Acuan Batas Utama (PABU), Pilar Batas Utama (PBU), dan Pilar Batas (PBA). Telah dilakukan pengamatan secara visual terhadap 66 pilar batas yang berada di sepanjang garis batas Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Artikel ini bermaksud untuk menyajikan hasil pengamatan secara visual pada pilar batas sebagai penanda (acuan) batas antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman dengan tujuan untuk membantu pihak yang berkepentingan, dalam hal ini Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam pemeliharaan batas antara kedua daerah. Dari hasil pengamatan secara visual ini didapati beberapa hal yang kedepannya perlu menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan terhadap batas ini, antara lain adanya pilar batas yang hilang, pilar batas yang sudah rusak, pilar batas yang terhalang tajuk, dan bermacam kondisi lainnya. Namun demikian masih terdapat juga pilar batas yang kondisinya cukup terawat dengan baik. The regional boundary between Yogyakarta City and Sleman Regency has been defined and confirmed in the Regulation of the Minister of Home Affairs No 72/2007, hereinafter referred to as Permendagri No 72/2007. This Permendagri regulates the regional boundaries of Yogyakarta City and Sleman Regency in terms of coordinating pillar points. Within the regional boundary between Yogyakarta City and Sleman Regency, 66 boundary pillars are consisting of three types of boundary pillars. The three types of pillars are the Main Boundary Reference Pillar (PABU), the Main Boundary Pillar (PBU), and the Boundary Pillar (PBA). Visual observations have been made to the 66 boundary pillars along the boundary lines of Yogyakarta City and Sleman Regency. This article intends to present a visual observation of the boundary pillar as a marker (reference) for the boundary between Yogyakarta City and Sleman Regency to assist interested parties, in this case, the Yogyakarta City Government and the Sleman Regency Government in maintaining the boundary between the two regions. From the results of this visual observation, several things need to be the attention of all parties with an interest in this limit, including missing boundary pillars, damaged boundary pillars, boundary pillars that are blocked by the canopy, and various other conditions. However, there are also boundary pillars that are in a quite good condition.