Pengelolaan Diabetes Melitus Tipe 2 Oleh Apoteker

Abstract
ABSTRAK : Diabetes Melitus (DM) tipe 2 tergolongdalam penyakit kronis yang akan diderita seumur hidup, perlu kerja sama antara dokter, perawat, ahli gizi, farmasis/apoteker, psikolog dengan pasien dan keluarganya dalam upaya pengelolaan penyakit tersebut. Peran praktisi kesehatan dalam pengelolaan penyakit DM tipe 2 adalah memberikan terapi yang sesuai dengan kondisi masing-masing pasien menurut pedoman tatalaksana pengelolaan penyakit. Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2014 nomor 30, 35, dan 58 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas, apotek, dan rumah sakit menuntut apoteker untuk meningkatkan kompetensinya dalam implementasi asuhan kefarmasian (pharmaceutical care). Peran yang harus ditingkatkan tidak hanya terbatas pada pengelolaan obat, tetapi juga pada pemberian layanan farmasi klinik, salah satunya adalah konseling. Konseling yang dilakukan apoteker pada pasien bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien.