Abstract
Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dikerjakan apabila mampu. Sebelum melaksanakan ibadah haji, calon jamaah perlu mendapatkan nomor porsi dengan sebelumnya melakukan pendaftaran dan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Peran bank sangat diperlukan mengingat banyak masyarakat Indonesia tidak memiliki dana yang mencukupi. Penelitian ini merupakan studi lapangan dengan metode kualitatif deskriptif. Pengumpulan data penelitian dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara, dan dokumentasi di Bank Muamalat KCP Majalengka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui produk-produk Bank Muamalat dan mekanisme tabungan Hijrah Haji dengan akad Wadi’ah Yad Dhamanah. Adapun hasil temuan dalam penelitian ini, yaitu pertama, ada tiga macam produk Bank Muamalat yang ditawarkan, yaitu produk penghimpunan dana, produk pembiayaan (penyaluran dana), dan produk pelayanan jasa. Kedua, tabungan iB Hijrah Haji merupakan mekanisme tabungan Hijrah Haji dengan akad Wadi’ah Yad Dhamanah Bank Muamalat KCP Majelengka dilakaksanakan dengan baik sesuai Fatwa DSN MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan. Kekurangan Tabungan iB Hijrah Haji adalah pada jumlah nasabah yang relatif masih sedikit. Bank Muamalat KCP Majelengka bisa melakukan berbagai strategi pamasaran, sosialisasi pentingnya tabungan iB Hijrah Haji, dan pemanfaatan secara maksimal e-Banking mengingat potensi transaksi digital sangat baik.