Model Karantina Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif dan Fiqh Maslahat untuk Memutus Rantai Penularan Virus Corona

Abstract
Penyebaran virus corona menimbulkan dampak meluas secara sosial, ekonomi, dan ritual keagamaan. Sejumlah fasilitas umum dan tempat ibadah ditutup yang menimbulkan perselisihan di tengah umat. Penelitian ini bertujuan menjelaskan indikator penerapan karantina pada situasi darurat kesehatan masyarakat akibat wabah pandemi virus corona berdasarkan hukum positif dan fiqh maslahat serta menentukan model karantina kesehatan yang tepat pada situasi darurat kesehatan masyarakat untuk memutus rantai penularan virus corona. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Simpulan akhir dari pembahasan ini menunjukkan bahwa hukum positif dan fiqh maslahat mengandung kesamaan susbtansi untuk menerapkan karantina sebagai respon cepat mengatasi penularan virus corona dengan menggunakan model karantina wilayah. Abstract The spread of the corona virus has a wider socio-economic and religious ritual impact, a number of public facilities and places of worship are closed which causes disputes among the people. This research aims to determine the implementation indicator of health quarantine in positive law and fiqh maslahat and explain the ideal quarantine model to break the chain of transmission of the corona virus. This research is descriptive researcg with normative juridical type, through a statute approach with secondary data that is analyzed qualitatively. The results showed positive law and fiqh maslahat contain similar substance to apply quarantine as a quick response to overcoming corona virus transmission by using a regional quarantine model. Keywords: Corona; Fiqh Maslahat; Positif Law; Quarantine.