Abstract
Untuk sekedar memberikan gambaran mengenai peranan notaris dalam pembangunan hukum nasional kiranya para notaris sebagai anggota masyarakat Indonesia terpanggil untuk mengetahui dan memahami ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai suatu lembaga tertinggi negara yang berwenang menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, termasuk dalam pembangunan hukum nasional, kebijaksanaan-kebijaksanaan mana dituangkan dalarn Ketetapan-ketetapan MPR. Dalarn salah satu ketetapannya, yakni TAP MPR/IV/1973 yang kemudian dirumuskan lebih lanjut di dalam Repelita II Bab 27 telah digariskan bahwa pembangunan hukum harus diarahkan pada tiga (3) sasaran pokok, yakni yang meliputi materi atau substansi hukum, pelaksana hukum dan masyarakat yang menjadisasaran pembangunan hukum.