Abstract
Permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah menjadi sorotan umum,. Mulai dari terbongkarnya peredaran narkoba dari lapas, sogok menyogok narapidana dengan petugas, sampai kasus-kasus moralitas. Sehingga kredibelitas lapas sebegai lembaga pembinaan dan pemasyarakatan dipertanyakan. Seharusnya peran dan fungsi lapas sebagai lembaga pemasyarakatan dan pemidanaan harus sesuai dengan Undang-undang no. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Menjawab itu semua penelitian ini akan menkaji peranan lembaga pemasyarakatan dalam proses penegakan hukum pidana dihubungkan tujuan pemidanaan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dimana norma hukum digunakan sebagai dasar berpijak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Lapas dalam upaya proses penegakan hukum pidana dan dihubungkan dengan tujuan pemidanaan adalah untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan ke masyarakat agar dapat berbaur dan berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Kesimpulan ini didapatkan dari hasil pencarian mendalam dari berbagai bahan hukum yang dipaparkan dalam penelitian ini.