PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR EMAS

Abstract
Emas, suatu benda yang sangat bernilai. Selama berabad-abad telah diakui sebagai logam mulia, yang mendapatkan tempat tertinggi sebagai pilihan investasi masyarakat. Investor-investor yang tergiur dengan keuntungan maksimal yang ditawarkan dari berinvestasi pada emas inilah yang menjadi sasaran empuk para pengelola investasi emas illegal. Keadaan tersebut memunculkan beberapa masalah dalam naskah ini, antara lain mengenai bentuk investasi emas dan bentuk perlindungan hukum bagi para investor yang terlibat dalam penipuan investasi emas. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian yang diperoleh adalah investasi emas dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui pembelian emas perhiasan dengan kadar 22 karat. 18 karat dan 12 karat, emas batangan dengan kadar 24 karat, emas koin dengan kadar 22 karat dan berinvestasi emas secara tidak langsung atau berjangka dengan sistem online. Penipuan investasi emas dilakukan oleh para pengelola jasa investasi emas yang tidak menyerahkan emas dalam bentuk fisik kepada para investor dan memakai sistem money game atau skema ponzy untuk menarik minat para calon investor. Perlindungan hukum bagi para investor emas telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi, SiPeka dan FCC. Namun pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK ini masih belum maksimal.