Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Latest articles in this journal
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 3, pp 133-152; https://doi.org/10.24239/tadayun.v3i2.82
Abstract:
The merger of Islamic banks is a strategic step to build the strength of Islamic banking in Indonesia to face competition between Islamic banks and conventional banks. The purpose of this study was to determine the growth rate before and after the BSI merger. This type of research is descriptive qualitative. The analysis technique was carried out by reducing and verifying data. The results of this study indicate that the profitability proxied by Gross Profit Margin (GPM), Return On Assets (ROA), and Return On Equity (ROE) before the merger for 3 (three) banks, namely BRIS, BNIS and BSM have different profitability percentages. Meanwhile, after the merger into Bank Syariah Indonesia, the level of profitability showed a good increase.Abstrak Merger bank syariah merupakan langkah strategis untuk membagun kekuatan perbankan syariah diIndonesia menghadapi persaingan antar bank syariah maupun bank konvensional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat pertumbuhan sebelum dan setelah merger BSI. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Tehnik analisis yang dilakukan dengan reduksi dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa profitabilitas yang diproksikan oleh Gross Profit Margin (GPM), Return On Asset (ROA), dan Return On Equity (ROE) sebelum merger untuk 3 (tiga) bank yaitu BRIS, BNIS dan BSM memiliki persentase profitabilitas yang berbeda-beda. Sedangkan setelah merger menjadi Bank Syariah Indonesia, tingkat profitabilitas menunjukkan peningkatan yang baik
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 3, pp 163-182; https://doi.org/10.24239/tadayun.v3i2.84
Abstract:
Characteristics in Islamic Economics include the principles of aqidah, morals and law but the building is designed to be derived from the Qur'an, Sunnah, Ijma and Qiyas. Islam does not mean that the principle of equality or the same result is the will of Islamic teachings which is the same as in communism thought. This is contrary to the nature of humans created by Allah SWT. There are differences in the stage of intelligence and other abilities. The purpose of achieving falah in Islamic economics is the realization of pillars, namely basic operational values that appear in Islamic economic principles.Abstrak Karakteristik dalam Ekonomi Islam meliputi asas aqidah, akhlak dan hukum namun bangunannya dirancang agar berasal dari al-Qur’an, Sunnah, Ijma dan Qiyas. Agama Islam tidak memaknai bahwa prinsip sama rata atau hasilnya yang sama itu merupakan kehendak dari ajaran Islam yang sama halnya dalam pemikiran komunisme, hal ini bertentangan dengan fitarhnya manusia yang diciptakan oleh Allah SWT., adanya perbedaan pada tahap kecerdasan dan kemampuan lainnya. Adapun tujuan dari tercapainya falah dalam ekonomi Islam adalah terwujudnya pilar, yaitu nilai-nilai dasar, operasional yang nampak pada prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 3, pp 121-132; https://doi.org/10.24239/tadayun.v3i2.76
Abstract:
Nowadays, fashion has become a global business. Indonesian Muslim consumption in the Halal Fashion sector in 2021 reached 20 billion USD. Moreover, knowing that the Indonesian population was also dominated by millennials and Gen Z, reaching 144.31 million people or 53.81% of the total population, this generation is familiar with and masters technology. The halal fashion industry can utilize this condition to develop its business through e-commerce platforms. Therefore, this study aims to explore and explain the development opportunities of the halal fashion industry in Indonesia through e-commerce platforms. This research was conducted by literature research with a descriptive qualitative approach. Secondary data were obtained from various books, articles, journals, reports, and authoritative websites relevant to this research. The results of this study found that the economic potential of the halal fashion industry sector in Indonesia is very promising. That can be seen from the consumption of Muslims in Indonesia for halal fashion, which continues to increase yearly. Indonesia's demographic bonus, dominated by millennials and Gen Z who are familiar with technology, and the increasing number of E-Commerce users in Indonesia provide an excellent opportunity for this industry to develop further. AbstrakSaat ini fashion telah menjadi bisnis global. Konsumsi Muslim Indonesia di sektor Halal Fashion pada tahun 2021 akan mencapai 20 miliar USD. Apalagi mengetahui fakta bahwa penduduk Indonesia juga didominasi oleh kaum milenial dan Gen Z yang jumlahnya mencapai 144,31 juta jiwa atau 53,81% dari total populasi, generasi ini sangat akrab dan menguasai teknologi. Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh industri fashion halal untuk mengembangkan bisnisnya melalui platform e-commerce. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menggali dan mendeskripsikan peluang pengembangan industri halal fashion di Indonesia melalui platform e-commerce. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data sekunder diperoleh dari berbagai buku, artikel, jurnal, laporan dan website otoritatif yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menemukan bahwa potensi ekonomi pada sektor industri halal fashion di Indonesia sangat menjanjikan. Hal ini terlihat dari konsumsi muslim di Indonesia terhadap halal fashion yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Bonus demografi Indonesia yang didominasi oleh kaum milenial dan gen Z yang akrab dengan teknologi serta meningkatnya pengguna E-Commerce di Indonesia memberikan peluang besar bagi industri ini untuk berkembang lebih jauh lagi.
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 3, pp 183-200; https://doi.org/10.24239/tadayun.v3i2.80
Abstract:
This study discusses the settlement of sharia economic disputes in the Religious Courts and discusses the review of sharia economic law in case Number 510/Pdt.G/2020/PA.Pal which is a dispute about the financing contract between the plaintiff (PT.Bank Syariah) and the defendant. This research was designed with normative and empirical juridical methods, using primary and secondary data. The results of this study indicated that the settlement of the sharia economic dispute Case Number 510/Pdt.G/2020/PA.Pal was a simple lawsuit because the nominal amount in dispute was below 500 million, but the examination was carried out by means of an ordinary lawsuit because the case was an occult case. In this case, both parties have entered into an agreement/contract of Murabahah bil Wakalah Number 422-5230/141/ID0010132/08/2017. Furthermore, what was used as the basis for legal considerations by the panel of judges was the evidence submitted by the plaintiff, the Civil Code, KHES and the DSN MUI fatwa. In the results of the decision of the panel of judges in case Number 510/Pdt.G/2020/PA.Pal, it was in accordance with sharia economic principles, namely the principle of divinity and the principle of benefit.Abstrak Penelitian ini membahas tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama serta membahas tentang tinjauan hukum ekonomi syariah pada perkara Nomor 510/Pdt.G/2020/PA.Pal yang merupakan sengketa tentang akad pembiayaan antara pihak penggugat (PT.Bank Syariah) dan Tergugat. Penelitian ini di desain dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah Perkara Nomor 510/Pdt.G/2020/PA.Pal merupakan gugatan sederhana karena jumlah nominal yang disengketakan dibawah 500 juta, tetapi pemeriksaannya dilakukan dengan cara gugatan biasa dikarenakan perkara tersebut merupakan perkara gaib. Dalam perkara tersebut kedua belah pihak telah melakukan perjanjian/akad Murabahah bil Wakalah Nomor 422-5230/141/ID0010132/08/2017. Selanjutnya yang dipakai sebagai dasar pertimbangan hukum oleh majelis hakim adalah alat-alat bukti yang diajukan oleh penggugat, KUHPerdata, KHES dan fatwa DSN MUI. Pada hasil putusan majelis hakim perkara Nomor 510/Pdt.G/2020/PA.Pal telah sesuai dengan prinsip ekonomi syariah yaitu prinsip ketuhanan, kemudian prinsip, dan prinsip kemaslahatan
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 3, pp 101-120; https://doi.org/10.24239/tadayun.v3i2.79
Abstract:
This study examines the theories of the application of Islamic law that were born from the thoughts of Islamic law experts, namely the theory of receptie exit, existence, and eclecticism. The presence of theories from Islamic law thinkers is an illustration of the cycle of legal thought in Indonesia, which started from the independence of Indonesia. Interestingly, there is no correlation between the application of Islamic law in all aspects, especially in the field of economic law. The discussion of the field of economic law only began to develop in the 1990s, followed by the issuance of regulations related to Islamic economics. Seeing this phenomenon, the research question in this paper was "how is the relationship between strengthening sharia economic law regulations with the theory of Islamic law enforcement based on cycle analysis?". The method used in this paper was a literature study with Ibn Khaldun's cyclical approach. Based on the analysis of the cycle theory, the theory of the application of Islamic law is divided into two phases, namely badawah and hadarah. Receptie exit and existence theories are classified as badawah phase. In the badawah phase there has not been a single discussion of the legal aspects of sharia economics. The strengthening of sharia economic law has just published its regulations in the hadarah phase.Abstrak Penelitian ini mengkaji tentang teori-teori pemberlakuan hukum Islam yang lahir dari pemikiran para pakar hukum Islam yaitu teori receptie exit, eksistensi, eklektisisme. Kehadiran teori dari para pemikir hukum Islam merupakan gambaran siklus pemikiran hukum di Indonesia yang titik awalnya dimulai sejak kemerdekaan Indonesia. Menariknya tidak terdapat korelasi pemberlakuan hukum Islam pada seluruh aspek khususnya bidang hukum ekonomi, pembahasan bidang hukum ekonomi baru mulai berkembang pada tahun 1990an, diikuti dengan terbitnya regulasi-regulasi yang berkaitan ekonomi syariah. Melihat fenomena tersebut maka pertanyaan penelitian pada tulisan ini adalah “bagaimana hubungan penguatan regulasi hukum ekonomi syariah dengan teori pemberlakuan hukum Islam berdasarkan analisis siklus?”. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah studi kepustakaan dengan pendekatan siklus Ibnu Khaldun sebagai metode analisisnya. Berdasarkan analisis teori siklus, maka teori pemberlakuan hukum Islam dibagi menjadi dua fase yaitu badawah dan hadarah, teori receptie exit dan eksistensi diklasifikasi sebaga fase badawah, pada fase badawah belum ada satupun pembahasan aspek hukum ekonomi syariah, penguatan hukum ekonomi syariah baru terbit regulasinya pada fase hadarah.
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 3, pp 153-162; https://doi.org/10.24239/tadayun.v3i2.78
Abstract:
This study aims to implement menstrual leave and legal protection against the provision of menstrual leave for female workers at PT. Asera Tirta Posidonia. The results of the study indicated that in the work agreement, company regulations, and collective labor agreements at PT. Asera Tirta Posidonia did not have any rules regarding the provision of menstrual leave. Legal protection for female workers in terms of fulfilling the right to menstrual leave has not been carried out maximally by preventive and repressive legal protection.Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menerapkan cuti haid di PT. Asera Tirta Posidonia dan perlindungan hukum terhadap pemberian cuti haid bagi pekerja wanita di PT. Asera Tirta Posidonia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama di PT. Asera Tirta Posidonia tidak memiliki aturan apapun mengenai pemberian cuti haid. Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan dalam hal pemenuhan hak atas cuti haid belum dilakukan secara maksimal melalui perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 3, pp 81-100; https://doi.org/10.24239/tadayun.v3i1.74
Abstract:
This study discusses the extent to which Islamic business ethics affect customer retention in Islamic banking so that it can compete with conventional banking. The research method uses descriptive quantitative research, with 72 respondents from students, private employees, civil servants, and entrepreneurs. Data collection techniques in the form of observations, literature studies, and questionnaires The independent variable is the business ethics variable, with indicators of unity, justice, free will, responsibility, and virtue. As for customer retention with indicators of customer loyalty and the intensity of the implementation of transactions in Islamic banking, this survey uses simple regression analysis using IBM SPSS Statistics 20 software. The results of the study found that Islamic ethics have an influence on customer retention. This is evidenced by the percentage of Islamic ethics influence of 36.1% on customer retention, and the rest is influenced by other factors. The majority of the reasons customers choose Islamic banking are because of the application of Islamic business ethics in the operations of Islamic banks, especially on the divine side. Customers assume that Islamic banks are banks that offer a solution to avoid the practice of usury. Inclusion and literacy stimulation are needed so as to increase public preference for Islamic banks.. Abstrak Penelitian ini membahas sejauh apa etika bisnis Islam berpengaruh terhadap customer retention pada perbankan syariah, sehingga dapat bersaing dengan perbankan konvensional. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif, dengan jumlah responden 72 orang yang berasal dari kalangan mahasiswa, pegawai swasta, pegawai negeri, serta wiraswasta. Teknik pengumpulan data berupa observasi, studi pustaka, dan angket. Adapun variabel independen adalah variabel etika bisnis dengan indikator kesatuan, keadilan, kehendak bebas, tanggung jawab, dan kebajikan. Adapun customer retention dengan indikator loyalitas nasabah dan intensitas pelaksanaan transaksi pada perbankan syariah. Survey ini menggunakan analisis regresi sederhana dengan menggunaan software IBM SPSS Statistics 20. Hasil penelitian ditemukan bahwa etika Islam memiliki pengaruh terhadap customer retention, hal ini dibuktikan dengan persentase pengaruh etika Islam sebesar 36,1% terhadap customer retention, dan selebihnya dipengaruhi oleh faktor lain. mayoritas alasan nasabah memilih perbankan syariah adalah karena diterapkannya etika bisnis Islam dalam operasional bank syariah utamanya pada sisi ketuhanan. Nasabah beranggapan bahwa bank syariah adalah bank yang merupakan solusi untuk menghindari praktik riba Diperlukan stimulus inklusi dan literasi sehingga meningkatkan preferensi masyarakat terhadap bank syariah
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 3, pp 67-80; https://doi.org/10.24239/tadayun.v3i1.73
Abstract:
This study discusses the analysis of the sale of refilled drinking water at a drinking water depot in the city of Palu named N3 in terms of the perspective of sharia economic law. The type of research used is normative research using empirical data, namely the practice of selling refill drinking water. The results of this study explain that sales made at the N3 refill drinking water depot use a marketing mix strategy consisting of brand creation, pricing, distribution, and promotion. Sales made by the N3 refill drinking water depot when analyzed using the perspective of sharia economic law on the subject and object aspects have defects in terms of objects that can be resolved by means of khiyar contracts. While in the aspect of the contract, the sale and purchase is illegal because it conflicts with article 26 paragraph 2 contained in the Sharia Economic Law Compilation (KHES) which also does not comply with the laws and regulations, namely the Decree of the Minister of Industry and Trade of the Republic of Indonesia Number 651/MPP /kep/10/2004. So in terms of the legal contract, the practice of buying and selling water at the N3 depot is included in the fasad contract.Abstrak Penelitian ini membahas analisis penjualan air minum isi ulang pada salah satu depot air minum di kota Palu bernama N3 ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan data empiris yakni praktik penjualan air minum Isi Ulang. Penelitian ini menghasilkan bahwa penjualan yang dilakukan pada depot air minum isi ulang N3 menggunakan strategi marketing mix yang terdiri atas penciptaan merek, penetapan harga, pendistribusian, dan promosi. Penjualan yang dilakukan oleh depot air minum isi ulang N3 jika dianalisis menggunakan perspektif hukum ekonomi syariah pada aspek subjek dan objeknya terdapat cacat pada segi objeknya yang dapat diselesaikan dengan cara akad khiyar. Sedang pada aspek akadnya, jual-beli yang dilakukan tidak sah sebab berbenturan pada pasal 26 ayat 2 yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang mana juga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/kep/10/2004. Maka dari segi akad hukum praktik jual beli air pada depot N3 termasuk kedalam akad fasad
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 3, pp 33-46; https://doi.org/10.24239/tadayun.v3i1.72
Abstract:
This study discusses related to the trade in chipped stone which is a group C mining company located in Loli Oge Village. The author uses a type of normative juridical research using empirical data, which is through observation data collection techniques, interviews and library research. The results showed that the implementation of the sale and purchase of chipped stone carried out by the company began with the process of extracting raw materials to process the stone into small sizes according to the predetermined size. Furthermore, in terms of selling small or medium scale materials, buyers will usually come directly to the company office. Meanwhile, for large-scale material sales (barge), customers who have subscribed will order materials by telephone. From the perspective of Sharia Economic Law, the trade carried out by the Company has fulfilled the pillars of trade in Islam and the contract is made based on the agreement of both parties without any harm.Abstrak Penelitian ini membahas perdagangan batu pecah pada perusahaan galian golongan C yang berada di Desa Loli Oge. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data empiris, yakni melalui teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli batu pecah yang dilakukan oleh perusahaan dimulai dengan proses penggalian bahan baku hingga proses batu menjadi berukuran kecil sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan. Selanjutnya pada segi penjualan material skala kecil atau menengah, pembeli biasanya akan datang langsung ke kantor perusahaan. Sedangkan untuk penjualan material (tongkang) skala besar, konsumen yang telah berlangganan akan memesan material melalui telepon. Jika melihat dari dari perspektik Hukum Ekonomi Syariah Perdagangan yang dilakukan oleh Perusahaan telah memenuhi rukun perdagangan dalam Islam serta kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan kedua pihak tanpa satupun dirugikan.
Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volume 3, pp 47-65; https://doi.org/10.24239/tadayun.v3i1.71
Abstract:
Bank Mega Syariah Palu Branch applies the qardh contract to a multi contract financial product that is used in conjunction with the Hawalah contract, and the Ijarah (fee) contract. Qardh loan according to Bank Mega Syariah is a distribution of funds based on the agreement between the borrower and the bank in accordance with sharia principle. This is based on Indonesia law system Fatwa No. 79/DSN-MUI/2011. Qardh multi contract financial products are manifested from the principles of Islamic economic law in leading to world affairs, so that the habit is used as legal considerations. Loan in Islamic economic law is explained through the principle of binding accountability. However, it cannot be denied that in the Covid-19 pandemic period there are often difficulties in the debtor in returning the loan so that legal support system is needed. Abstrak Bank Mega Syariah Cabang Palu mengaplikasikan akad qardh ke dalam produk keuangan multi akad yang digunakan bersamaan dengan akad hawalah, dan akad ijarah (ujrah). Pinjaman qardh menurut Bank Mega Syariah merupakan penyaluran dana yang didasarkan atas persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak bank sesuai dengan prinsip wasathiyah. Hal ini didasarkan pada Fatwa DSN-MUI No. 79/DSN-MUI/2011. Produk keuangan qardh multi akad terwujud dari prinsip hukum ekonomi syariah dalam bermuamalah pada urusan dunia, sehingga kebiasaan tersebut dijadikan pertimbangan hukum. Urusan pinjam meminjam dalam hukum ekonomi syariah diterangkan melalui prinsip pertanggungjawaban yang bersifat mengikat. Namun, tak dapat dipungkiri di masa pandemi Covid-19 sering terjadi kesulitan pada debitur dalam mengembalikan pinjamannya sehingga diperlukannya dukungan payung hukum