Abstract
Persoalan khitan terhadap perempuan hingga saat ini masih menjadi isu yang menarik untuk dibahas, tidak hanya menjadi perhatian di kalangan ulama islam, tapi juga menjadi perhatian bagi para ahli medis, aktivis sosial, hingga tokoh feminis. Tulisan ini membahas  mengenai praktik khitan perempuan dari sudut pandang Nawal El Saadawi, ia merupakan seorang feminis Mesir, yang aktif memperjuangkan hak-hak dan kebebasan perempuan, serta bagaimana praktik khitan itu terjadi dan dilatarbelakangi syariat atau berupa adat yang turun temurun dilaksanakan. Selain menggunakan studi pustaka sebagai metodologi kajian, sebagai pendukung tulisan ini juga disertai hasil interview dengan seorang responden Mesir yang mengalami khitan sewaktu kecil. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa Lembaga Fatwa Mesir menyatakan bahwa tidak ada dalil yang kuat mengenai khitan terhadap perempuan, ditinjau dari segi medis kerugian bagi perempuan lebih besar. Nawal El Saadawi berpandangan bahwa khitan terhadap perempuan merupakan sebuah tradisi yang turun menurun dan bukan berasal dari ajaran agama Islam, serta dari segi kebermanfaatan menurutnya khitan terhadap perempuan tidak memiliki manfaat apa pun bagi kesehatan, bahkan merugikan kaum perempuan seperti halnya, mengurangi gairah seksual, trauma psikologis, hingga dapat menyebabkan kematian. Diharapkan dengan adanya kajian ini bisa memberi khazanah dalam keilmuan baik mengenai feminitas, adat ataupun syariat.