Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak dalam Kerangka Penegakan Hukum Pidana Perpajakan di Indonesia

Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak dalam kerangka pemberantasan tindak pidana perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak dalam kerangka pemberantasan tindak pidana perpajakan ditekankan sebagai penyidik utama. Kedudukan tersebut sebagaimana berdasarkan UU No. 16 Tahun 2009 sebagai lex specialis derogat legi generalis terhadap UU No. 8 Tahun 1981. Adapun beberapa pergesekan antara PPNS DJP dengan instansi lainnya dapat dilihat dalam beberapa kasus. Misalnya kasus PPNS DJP Kanwil Sumbar-Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, serta kasus restitusi pajak Mobile 8 yang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan. Salah satu faktor penyebab gesekan tersebut adalah perbedaan budaya organisasi masing-masing instansi terkait. Oleh karena itu, disarankan agar setiap institusi harus memahami dengan seksama apa fungsi utamanya dalam menangani tindak pidana perpajakan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan potensi overlapping antar institusi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Perbedaan budaya antar institusi yang menghasilkan egosentrisme harus dikesampingkan. Salah satu solusi terkait egosentrisme adalah setiap instansi terkait membuat kerjasama dengan melalui MoU sehingga setiap institusi terkait dapat saling memahami budaya antar organisasi.