Abstract
Usaha Ekonomi Kelurahan merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan pendekatan pemberdayaan, penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui Program Usaha Ekonomi Kelurahan. Penelitian ini dilakukan di Kota Pekanbaru dengan mengambil tiga kelurahan sebagai sampel, pengambilan sampel berdasarkan tingkatan keberhasilan dalam melaksanakan program Usaha Ekonomi Kelurahan dengan indikator angka kredit macet, jumlah pemanfaat dan jumlah dana bergulir. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara kemudian data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Usaha Ekonomi Kelurahan di Kota Pekanbaru belum terlaksana secara keseluruhan, beberapa kelurahan belum mengimplementasikan dengan baik sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, hal ini disebabkan kurangnya sumberdaya pengelola yang memahami dan menguasai tugas – tugas yang harus dilakukan seperti bagian analis kredit. Saran yang dapat diberikan adalah diadakannya pelatihan – pelatihan dan pembinaan terhadap pengelola sehingga mereka memahami tugas dan tanggung jawabnya. Kata Kunci: implementasi, kebijakan, pemberdayaan