Abstract
Hutan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan dan berdasarkan Pasal 1 angka 3 kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan atau disebut sebagai kawasan hutan. Berdasarkan unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, kemudian untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat. Terkait dengan keberadaan masyarakat adat suku Moronene yang mendiami sebagian wilayah TN.RAW telah diakui dan dipertahankan keberadaannya secara turun—temurun sebelum wilayah hutannya menjadi Taman Nasional. Eksistensi keberadaan masyarakat suku Moronene tersebut dalam mengeksploitasi kekayaan alam hutan TN.RAW hanyalah untuk mempertahankan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan cara pengetahuan kearifan lokalnya yang didapatkan dari para ”leluhurnya“.