PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Abstract
Dalam Islam Perkawinan beda agama dilarang oleh kebanyakan ulama. Hal ini merujuk pada al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 221 dan Qur’an surat al-Mumtahanah ayat 10, Namun akibat adanya pandangan yang berbeda tentang hukum perkawinan beda agama, hal ini berdasarkan Alquran surat al-Ma‟idah ayat 5. Disamping itu juga terdapat kontradiktif tentang aturan pernikahan beda agama antara Pasal 56 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkwainan yang membuka peluang untuk dilakukannya pernikhan beda agama dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 44 Kompilasi Hukum yang menutup sama sekalai pernikahan beda agama. Oleh sebab itu banyak terjadi perkawinan beda agama di kalangan umat Islam, dan menimbulkan masalah yaitu bagaimana kawin beda agama ini dipandang baik menurut hukum Islam, dan hukum positip Indonesia. Penelitian ini bersifat diskriptik analitik dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang sudah terkumpul dianalisa secara kualitatif dengan metode berfikir deduktif dan induktif. Pada akhirnya nanti dapat disimpulkan bahwa hakikat pernikahan adalah sebuah kontrak sosial, sehingga segala hal mengenai pernikahan sudah seyogyanya dikembalikan pada nilai-nilai subyektifitas yang akan melaksanakannya, sekalipun terdapat pelarangan seharusnya lebih bersifat sosiologis, bukan teologis dan realisasinyapun harus melalui fakta yang empirik bukan hanya prasangka-prasangka yang mengakibatkan sentimen kolektif terhadap komunitas lain