PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN BAGI SUPORTER SEPAK BOLA BERTIKET YANG DITOLAK MASUK STADION

Abstract
Adanya kasus penolakan terhadap suporter sepak bola ke dalam stadion padahal mereka sudah memegang tiket resmi menggugat untuk mengkajinya dari sisi perlindungan hukum konsumen. Kasus-kasus demikian tidak pernah ada kelanjutannya sehingga tidak jelas bagaimana perlindungan hukum konsumen bagi suporter sepak bola. Maka dari itulah, penelitian ini menitikberatkan pada perlindungan hukum konsumen bagi suporter sepak bola bertiket yang dilarang masuk ke dalam stadion dengan tujuan memberi gambaran bagi supoter bagaimana cara menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang tertulis. Adapun hasil penelitian ini adalah ditemukan ada dua aspek perlindungan hukum bagi suporter, yaitu aspek pidana dan aspek hukum perdata. Dari aspek hukum pidana, suporter dapat menuntut secara pidana terhadap pihak penyelenggara pertandingan sepak bola dengan dasar Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Sedangkan dari aspek hukum perdata, suporter dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum dalam rangka menuntut ganti rugi. Kata Kunci: suporter sepak bola, hukum perlindungan konsumen.