Abstract
Koperasi simpan pinjam menurut UU Nomor 25/1992 menjelaskan bahwa koperasi simpan pinjam yang berbadan hukum serta memiliki anggota dan memiliki azas kekeluargaan. Azas kekeluargaan yang dimaksud adalah memberikan kemudahan untuk memperoleh pinjaman dengan syarat mudah serta bunga yang ringan dan tanpa mengambil keuntungan sedikitpun sehingga anggotanya dapat memenuhi kebutuhan yang mereka butuhkan, selain itu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sistem koperasi di Pekalongan memang terasa dampaknya dari adanya koperasi simpan pinjam ini karena membantu anggotanya serta membantu meringankan pemerintah. Koperasi simpan pinjam digunakan oleh orang menengah kebawah. Sistem pengelolaan koperasi meminjam dan menabung memudahkan anggotanya dalam mengelola dan merencanakan usaha yang dijalani, selain itu koperasi ditangani oleh anggota yang tergabung didalamnya, pengurus koperasi dipilih dan dari anggotanya dengan melalui rapat atau musyawarah. Koperasi ini juga memiliki resiko, namun dikarenakan dikelola secara bersama maka resiko yang diterima relatif kecil.