Abstract
Pelayanan publik yang mengedepankan efisiensi dan efektifitas merupakan cerminan dari kualitas pelayanan publik yang akan diberikan kepada masyarakat. Penyelenggaraan ini dilakukan untuk memenuhi hak para warga negara sebagai objek pelayanan dan kewajiban negara sebagai pemberi pelayanan. Permasalahan pelayanan yang kurang dan cendrung bertele-tele menjadi pusat penelitian untuk menjawab persoalan yang dihadapi. Tujuannya yakni agar pelayanan yang akan diberikan bisa maksimal dan terimplementasi secara merata. Semakin buruknya kualitas pelayanan diberikan maka akan berimplikasi kepada pemenuhan hak masyarakat. Hal ini berpedoman pada pasal 2 undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang berbunyi penyelenggaraan pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggaran negara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik. kegiataan penelitian ini berpedoman pada metode penelitian kualitatif yang mendeskripsikan dan menganalisis tentang Inovasi Yang Dilakukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kota Sidoarjo Dalam Pemanfaatan Teknologi. Data pada penelitian ini bersumber dari data sekunder yang artinya pengumpulan data secara tidak langsung atau melalui media perantara dan menggunakan teknik studi literature.