Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak – hak yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, gender,suku,agama bahasa, jenis kelamin, agama, dan politik. HAM secara hukum dijamin dalam hukum HAM yang melindungi individu-individu atau kelompok dari tindakan-tindakan yang melanggar kebebasan serta harkat dan martabat manusia. Salah satu instrument dari hukum HAM yang digunakan sebagaipedoman bersama dalam melaksanakan norma-norma HAM adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang dirumuskan oleh PBB dan ditaati sebagai norma internasional oleh negara-negara di seluruh dunia. Dalam rangka menegakkan HAM pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 39 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satu persoalan yang masih mengganjal selama bertahun-tahun adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Seiring dengan perkembangan demokrasi, maka salah satu tuntutan yang mendesak di era pemerintahan Jokowi adalah bagaimana upaya perlindungan dan penegakan hukum di dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang selama ini terbengkalai karena belum adanya keseriusan dan kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap HAM merupakan salah satu kewajiban Negara terhadap rakyat Indonesia dalam menjamin pelaksanaan hak-hak yang fundamental.