TINJAUAN HUKUM PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TA. 2020/2021 DI MASA PANDEMI COVID-19

Abstract
Penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 merupakan tantangan bagi Indonesia, karena sampai saat ini Indonesia masih berjuang untuk memulihkan keadaan dengan melawan pandemi covid 19, khususnya bagi pendidikan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini pengabdi memberikan literasi atau pemahaman dalam bentuk penyuluhan yang berkaitan dengan aturan atau dasar hukum penyelenggaraan pembelajaran ta. 2020/2021 di masa pandemi covid-19. Dimana metode yang digunakan adalah metode ceramah dan diskusi secara tatap muka langsung, yang dilakukan bersama dengan Guru SMA Harapan 3 Deli Serdang, sebanyak 10 orang. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai dasar hukum pelaksanaan pembelajaran daring atau jarak jauh, dan cara-cara yang dilakukan oleh guru dan siswa dalam melakukan proses belajar mengajar antara lain melalui media sosial seperti WhatsApp (WA), telegram, instagram, aplikasi zoom, VoiceNote yang tersedia di WhatsApp, ataupun media lainnya. Namun guru tetap membuat inovasi yang bermanfaat dalam proses pembelajaran dan membuat siswa menjadi semakin tertarik untuk belajar