Abstract
Pembuatan kebijakan rencana strategis lima tahun substansinya, melibatkan partisipasi dalam proses perumusan kebijakan melalui Musyawarah dalam desentralisasi otonomi daerah. Artinya, ia memberikan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam menentukan kebijakan (otoritas politik) dan menerapkan kebijakan (otoritas administratif), berdasarkan suara lokal dan pilihan lokal. Pemerintah daerah diharapkan untuk mengidentifikasi kebutuhan, merumuskan tujuan pembangunan, dan membuat rencana strategis yang sesuai (Renstra) untuk mencapai tujuannya.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan mengumpulkan berbagai data dari berbagai sumber dengan teknik triangulasi. Tujuan dari penelitian ini menjelaskan tiga hal, yaitu menetapkan agenda, perumusan kebijakan dan penganggaran dalam formulasi partisipasi pemangku kepentingan.Hasil penelitian: Pertama: partisipasi dalam perencanaan pembangunan dalam tahap tokenisme dan elitis, kemitraan antara masyarakat dengan birokrasi dan pejabat politik masih merupakan persekutuan subordinasi. Dialog yang diadakan masih semu dan pengambilan keputusan tidak dilakukan dengan tawar-menawar di antara para aktor. Kedua: Kualitas perencanaan masih buruk, karena belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak ada substansi yang saling berhubungan antara dokumen satu dengan lainnya. Kata Kunci: Kebijakan Membuat Rencana Strategis, Pengembangan Agenda Sukses Kabupaten Pandeglang Lima Tahun.