Abstract
Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan (PP No. 74/2014, sepeda motor dapat digunakan sebagai alat angkut barang dengan catatan harus memenuhi syarat teknis. Selain itu penggunaan sepeda motor juga dirasa lebih efektif dan efisien untuk pengiriman barang karena dapat menjangkau tempat tujuan dengan lebih cepat. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan teknologi, akhirnya memunculkan suatu inovasi baru berupa penggabungan teknologi dengan pengadaan jasa pengangkutan. Inovasi tersebut berupa layanan pemesanan kendaraan melalui aplikasi pada ponsel pintar. Kemunculan inovasi ini di Indonesia cukup disukai oleh masyarakat karena lebih efektif dan efisien. Melihat permintaan masyarakat yang cukup banyak, hal ini membuat suatu peluang bisnis yang cukup menjanjikan. Sehingga sampai saat ini banyak bermunculan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi yakni Go-Jek Indonesia, Uber Indonesia dan Grab Indonesia. Permasalahan yang timbul dengan adanya transportasi online ini adalah bentuk tanggung jawabnya dalam hal melakukan pengangkutan. Sehingga perlu kiranya diketahui lebih jauh agar pengguna transportasi online dapat lebih aman dan nyaman ketika menggunakan jasa yang ditawarkan terutama untuk aplikasi Grab Express. Artikel ini mengambil sampel Grab Indonesia sebagai bahan penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normative artinya semua yang dikaji adalah berdasar peraturan perundang-undangan. Selain itu pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah conseptual approach dan research approach. KataKunci: Transportasi Online; Grab Indonesia; Grab Express; Pengangkutan; Tanggung Jawab.