Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi

Abstract
Proses demokratisasi dalam masyarakat Indonesia memberikan konsekuensi logis bahwa negara semestinya tidak mengutamakan perannya dari sisi kekuasaan dan kewenangan, tetapi lebih mengutamakan perannya dari aspek pelayanan dan kewiraswastaan. Pemerintah dalam sebuah negara kesejahteraan memiliki tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum di segala kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk membumikan hukum administrasi negara sebagai alat untuk menyejahterakan masyarakat dalam sebuah negara kesejahteraan di era demokrasi-modern. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini menunjukkan bahwa negara membutuhkan hukum administrasi sebagai alat penyejahtera rakyat yang seharusnya membumi, dengan trust dengan tidak mengutamakan aspek penal dan prejudice suspicion dan bukan sebagai alat kekuasaan atau kewenangan. Negara juga membutuhkan norma-norma dalam hukum administrasi yang dapat memberikan ruang gerak bagi administrator, sehingga negara dapat mewujudkan konsep negara kesejahteraan dengan baik.