PENGOPTIMALAN PERAN PENGGIAT MEDIA SOSIAL DALAM MANANGKAL RADIKALISME DI DUNIA MAYA

Abstract
Dengan perkembangan teknologi saat ini yang mempercepat arus informasi menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan radikalisme dan terorisme di dunia maya. Media sosial membuat penyebaran radikalisme semakin cepat dan mudah untuk dapat diakses oleh setiap orang. Maraknya penyebaran radikalisme di dunia maya haruslah disikapi secara tegas oleh pemerintah, karena hal ini sangat berbahaya terhadap stabilitas kemanan bangsa Indonesia. Dari data statistik menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia tertinggi nomer tiga dunia. Tinggi nya pengguna media social harus dipandang menjadi potensi yang dapat digerakkan pada hal positif, salah satunya adalah menggerakkan penggiat media sosial untuk dapat berkontribusi dalam upaya menangkal radikalisme di dunia maya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran penting penggiat media social dalam upaya menangkal faham radikal yang bertentangan dengan Pancasila khususnya di dunia maya. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan untuk diakamodirnya penggiat media social ke dalam suatu UU atau peraturan lainnya guna menegaskan kedudukan dan peran penggiat media social dalam upayanya menangkal radikalisme di dunia maya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa perlu adanya pengaturan yang jelas dan tegas mengenai peran penggiat media social dalam upaya menangkal radikalisme. Menyadari tentang pentingnya peran penggiat media sosial dalam upaya pencegahan radikalisme di dunia maya. Untuk itu, dibutuhkan perhatian pemerintah untuk merangkul dan mengakomodir kepentingan penggiat media sosial agar tetap solid dalam mencegah radikalisme melalui upaya kontra radikalisasi terhadap konten-konten yang bermuatan radikalisme di dunia maya.