Abstract
Fenomena perkembangan toko modern di Kabupaten Garut cukup dinamis seriring dengan laju pertumbuhan penduduk Kab. Garut, seperti di kutip Media Online Nasional http://nasional.republika.co.id Kabupaten Garut Tidak seperti daerah lain yang menyetop penambahan minimarket, Kabupaten Garut justru menambah kuota minimarket. Hal ini dilakukan agar minimarket di kecamatan tumbuh secara merata, sebelumnya, kuota minimarket di Garut hanya 213 unit sesuai surat keputusan (SK) bupati tahun 2013. Mulai Desember 2015, kuotanya ditambah sebanyak 98 unit, akan tetapi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2016, ada aturan yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan administrasi tentang jarak antar minimarket dengan pasar tradisional. Selain jarak, pengusaha minimarket juga harus menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar. Sehingga, tercipta persaingain pasar yang sehat di lingkungan tersebut. Penerbitan izin minimarket juga membutuhkan rekomendasi berupa kajian lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB) dan sejumlah koordinasi dengan dinas-dinas terkait. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pembangunan minimarket baru bisa dilakukan setelah izin dikeluarkan pemerintah. Penambahan kuota minimarket didasarkan atas kajian dan penghitungan teknis yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut. Beberapa hal yang mempengaruhi bertambahnya kuota minimarket, di antaranya luas wilayah Kabupaten Garut, jumlah penduduk, dan daya beli masyarakat juga termasuk keberadaan pedagang /toko/ warung kecil disekitarnya. Berdasarkan hasil kajian kami dilihat dari perspektif pelayanan, maka secara umum keberadaan Alfamart di kedua lokasi ( Kec. Tarogong dan Cilawu ) tersebut sudah baik seperti penetapan harga, lokasi toko, pelibatan tenaga kerja lokal dan jam operasional. Namun ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian diantaranya ; masih belum terjalinnya kerjasama kemitraan antara Alfamart dengan UMKM di daerah sekitar, kelengkapan sarana prasarana penunjang pelayanan yang belum memadai serta masa berlaku perpanjangan ijin operasional hendaknya di awasi untuk pemenuhan kembali syarat-syarat yang ditetapkan