Penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi

Abstract
Abstrak Tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini telah menjadi kejahatan serius. Pengembalian harta kekayaan Negara diupayakan dengan cara penerapan pidana tambahan berupa pembayaran pidana uang pengganti. Dalam rangka mengoptimalkan pelasanaan pembayaran uang pengganti Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Uang Pengganti dalam rangka memberikan pemahaman yang sama kepada penegak hukum khususnya Hakim dalam penerapan Perma Uang Pengganti kepada Terdakwa Korupsi. Permasalahan dalam artikel ini, yaitu: bagaimanakah penerapan Perma Uang Pengganti dalam Putusan Hakim bagi Terdakwa tindak pidana korupsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Tipe penelitiannya adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Hakim dalam memutuskan pidana uang pengganti telah menerapkan sebagian ketentuan Perma Uang Pengganti, namun penerapan tersebut belum merata tertuang dalam setiap putusan hakim AbstractCorruption in Indonesia is currently a serious crime. The restoration is endeavored by the application of additional punishment in the form of payment of substitute money. In order to optimize the implementation of the payment, the Supreme Court has issued a regulation of Substitute Money to provide the same understanding for the Law Enforcers, specifically Judges, in the imposition of the regulation on Defendants of Corruption. The problems in this research are: How is the implementation of Supreme Court Regulation on Substitute Money in the verdict to the defendants of corruption. The method used in this research is normatif juridical method. The type of the research is descriptive by using primary data and secondary data. The results of the study revealed The Judges have implemented some of the clauses of the regulation on making the decision, however the implementation have not evenly stated on each verdict.