Perlindungan Hukum Pembeli Apartemen Terkait Transparansi Informasi Status Hak Atas Tanah Bersama Apartemen

Abstract
Banyak pembeli apartemen yang tidak memiliki informasi cukup tentang status hak atas tanah bersama dari apartemen pada saat melakukan pembelian. Akibatnya, pemilik apartemen akan merasa terkejut jika harus membayar biaya perpanjangan yang sangat mahal pada saat masa Hak Guna Bangunan kadaluarsa. Maka, rumusan masalah yaitu bagaimana peran pemerintah memastikan pengembang melakukan kewajiban pemberian informasi status hak atas tanah bersama pada saat pemasaran kepada konsumen dan bagaimana penerapan pelaksanaan dari pengaturan kewajiban pemberian informasi dalam perjanjian pengikatan jual beli. Tujuan penelitian untuk memberikan perlindungan hukum bagi pembeli apartemen terkait transparansi informasi yang diberikan oleh tim pemasaran pelaku pembangunan pada saat melakukan pemasaran apartemen. Kegunaan penelitian memberikan manfaat kepada akademisi dan masyarakat umum. Metode penelitian menggunakan yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum dari pemerintah bagi pembeli apartemen dalam mendapatkan informasi lengkap status hak atas tanah yang diatasnya dibangun apartemen dan penerapannya di dalam perjanjian pengikatan jual beli. Transparansi informasi sebagai salah satu pertimbangan yang sangat penting supaya konsumen tidak merasa dirugikan sesudah membeli apartemen. Pengaturan tentang Rumah Susun terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan sebagian pasal-pasalnya telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja, sedangkan perlindungan hukum terhadap konsumen pemakai barang dan/atau jasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terntang Perlindungan Konsumen. Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur dalam hal mempertimbangkan pembelian apartemen wajib dilindungi demi hukum di tanah air.