Abstract
Mudharabah adalah akad kerjasama dalam perniagaan yang dibolehkan dalam Islam karena mengandung manfaat yang besar bagi manusia dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syari’ah. Peran mudharabah dalam pengembangan ekonomi syari’ah sangat penting, yaitu meningkatkan kesejahteraan umat sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat dengan menjembatani pihak yang kelebihan dana, tapi tidak memiliki keahlian untuk mengembangkan modalnya tersebut dengan pihak yang memerlukan dana yang memiliki keahlian, atau akses dalam pengembangan usaha. Hal ini sesuai dengan tujuan ekonomi syari’ah, yaitu tercapainya kesejahteraan manusia (al-falah) melalui pengorganisasian sumber-sumber alam berdasarkan kooperasi dan partisipasi. Mudharabah belum optimal dilaksanakan dalam masyarakat, karena terdapat beberapa kendala dalam mengimplementasikannya. Untuk itu perlu diupayakan optimalisasinya melalui pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat mudharabah, penyempurnaan regulasi yang terus menerus oleh pihak yang berwenang, dan peran serta dari pihak terkait. Seperti lembaga-lembaga keuangan syari’ah, MUI, akademisi, tokoh masyarakat dalam upaya meningkatkan penerapan mudharabah baik secara individu maupun di lembaga keuangan syari’ah.