MENATA PURA PAKUALAMAN: PRAKTIK REORGANISASI AGRARIA DI REGENTSCHAP ADIKARTO MENATA PURA PAKUALAMAN: PRAKTIK REORGANISASI AGRARIA DI REGENTSCHAP ADIKARTO

Abstract
Kebijakan reorganisasi agraria memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat. Sebelum abad ke-20, pemilikan dan penguasaan tanah di Yogyakarta ditentukan dengan sistem apanage. Dimana tanah dimiliki dan dikuasai oleh raja sedangkan rakyat sebagai penghuni tanah hanya memiliki hak nggadhuh dengan kewajiban menyerahkan sebagian hasil garapannya. Hal itu yang kemudian menjadi latar belakang penentuan topik penelitian. Melalui empat tahap dalam metode sejarah yaitu heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi, penelitian ini difokuskan pada praktik reorganisasi agraria di Regentschap Adikarto. Didukung berbagai sumber dari arsip laporan resmi pemerintah seperti Rijksblad Kasultanan dan Pakualaman, menunjukkan bahwa tindakan reorganisasi membawa perubahan pada status hukum, seperti menghapuskan sistem apanage, pembentukan unit administrasi kelurahan, memberikan kepastian hak-hak penggunaan tanah, pengadaan peraturan sistem sewa tanah, pengurangan wajib kerja penduduk, dan perbaikan pemindahan hak atas tanah. Pelaksanaan reorganisasi pada akhirnya memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Regentschap Adikarto. Berkat kebijakan itu banyak lahan milik masyarakat beralih untuk perluasan bisnis perkebunan berakibat pada terbatasnya tanah pertanian dan monetisasi semakin memperjelas perubahan pola hidup masyarakat.