Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Direct Carrier Billing Melalui Keamanan Siber

Abstract
Banyaknya kasus pelanggaran hak konsumen dalam transaksi direct carrier billing seperti pada kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2219 K/Pdt/2013, Laporan Nomor LP/3409/X/2011/Ditreskrimsus, dan Perkara Nomor 464/Pdt/G/2020/PN.JKT.PST. Menggambarkan posisi konsumen yang sangat lemah di hadapan pelaku usaha. Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan konsep perlindungan konsumen dalam transaksi direct carrier billing sebagai penyelenggaraan jasa penyedia konten berdasarkan dalam jaringan bergerak seluler dikaitkan dengan prinsip-prinsip keamanan siber. Transaksi direct carrier billing dalam prosesnya dibantu oleh Agen Elektronik maka diharuskan dalam memenuhi prinsip keamanan siber, inter alia, authentication, confidentiality, integrity, non-repudiation, authorization dan availability sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Pelaku Usaha dalam transaksi ini yakni Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Penyedia Konten diwajibkan untuk memenuhi prinsip-prinsip tersebut demi melindungi hak-hak konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler (Permen Kominfo 9/2017). Dalam penulisan ini, digunakan metode yuridis normatif yang berdasar kepada peraturan perundang-undangan juga studi kepustakaan yang akan menghasilkan beberapa upaya yang belum diatur dalam hukum positif dan yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Penyedia Konten demi melindungi konsumen dalam transaksi direct carrier billing antara lain seperti pelaksanaan audit teknologi informasi secara independen, penjaminan end-to-end data, sistem pengawasan perseorangan dan sosialisasi.