Abstract
Perbedaan agama dalam sebuah keluarga pada masyarakat Indonesia tidak bisa dielakkan karena Indonesia bersifat pluralis. Namun demikian, dalam pandangan Islam, hal ini akan berdampak kepada masalah kewarisan dimana perbedaan agama merupakan salah satu penghalang untuk mendapatkan warisan. Untuk mengatasi hal ini kebanyakan hakim memberikan harta warisan kepada ahli waris yang berbeda agama melalui wasiat wajibah. Namun, dalam kasus ini, hakim tidak memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan hakim dalam memutuskan perkara tersebut dan menganalisis putusan yang diambil dalam perspektif syara’. Penelitian ini merupakan penelitian gabungan antara kajian yuridis normatif dan yuridis empiris dimana peneliti mencoba menganalisis putusan hakim yang bersifat yuridis empiris berdasarkan kepada perspektif syara’. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutuskan tidak memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris yang berbeda agama berlandaskan kepada KHI pasal e tentang kualifikasi ahli waris. Putusan ini sudah sesuai dengan syara’ karena tidak bertentangan dengan hadits dan asas dalam hukum kewarisan Islam bersifat ijbari yang tidak bisa dikompromikan kecuali dengan dalil lain.