Abstract
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Corporate Sosial Responbility (CSR) merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh perusahaan pengelola sumber daya alam.Perusahaan Pengelola Sumber Daya Alam diberikan kewenangan melalui peraturan perundangan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di wilayah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Sebagai pengelola Sumber Daya Alam, Perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) memiliki kesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan secara langsung tanpa melalui mekanisme atau persetujuan penyelenggaraan dari pemerintah daerah.Kabupaten Kubu Raya sebagai salah satu daerah otonomi yang berada di Provinsi Kalimantan Barat memmiliki sejumlah lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan perkebunan. Adanya investasi perusahaan dalam bidang perkebunan memberikan banyak dampak kepada masyarakat. Dampak dari pembangunan perkebunan tersebut tidak hanya kepada pemasukan/pendapatan bagi pemerintah saja. Dampak secara fisik dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang mendiami sekitar lokasi perusahaan perkebunan.Dengan adanya kewajiban melaksanakan kegiataan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Kubu Raya juga memikul tanggung jawab tersebut. Sehingga besar harapan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di lakukan secara konsisten dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.